Pada
awal perjanjian di bawah tangan ini dilakukan oleh Narasumber yang menjadikan
sawahnya sebagai jaminan hutangnya. Dimana ini terjadi di desa Karangrejo,
kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung.
Perjanjian
ini dilakukan pada bulan November tahun 2013. Yang dilakukan oleh Pak Nanang dan
Bu Desy yang bertempat tinggal di desa Karangrejo, kecamatan Boyolangu,
pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pak Nanang sebagai pemilik sawah
tersebut dan Pak Timan, yang bertempat tinggal di desa Karangrejo, kecamatan
Boyolangu, pekerjaan sebagai Petani sebagai pemberi pinjaman. Awal dari hutang
ini dimulai pada permasalahan yang timbul pada bulan November tahun 2013,
dimana Pak Nanang dan Bu Desy ingin membeli sebuah mobil. Tetapi, dalam waktu
tersebut belum ada yang menjual mobil atau belum ada yang sekiranya cocok dalam
hal pembelian mobil yang akan di beli. Dalam waktu yang bersamaan Pak Nanang
dan Bu Desy mendengar kabar akan adannya tanah yang akan di jual. Di karenakan
belum ada mobil yang di anggap cocok akhirnya Pak Nanang dan Bu Desy memilih
atau sepakat untuk membeli tanah tersebut, dengan alasan jangka panjang tanah
lebih berharga. Akhirnya terjadilah transaksi jual beli tanah tersebut. Setelah
membeli tanah tersebut, terdapat pihak yang juga menawarkan sebuah mobil untuk
di jualnya. Karena Pak Nanang dan Bu Desy masih ingin memiliki sebuah mobil
terjadilah tawar-menawar. Dalam proses yang telah di sepakati dan karena ingin
juga memiliki atau membeli mobil tersebut tetapi uangnya belum cukup atau kurang
untuk membeli. Pada akhirnya mereka memilih jalan untuk berhutang kepada Pak
Timan yang merupakan saudara dari Pak Nanang.
Dalam
perjanjian ini Pak Nanang menjaminkan sawahnya untuk dijadikan jaminan
hutangnya. Sawah yang dijadikan jaminan ini memiliki luas 50Ru. Pada
perjanjiannya Pak Timan mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua
puluh dua juta rupiah) dengan syarat minimal 3 tahun, dan sawah tersebut
dikuasai dan dikerjakan oleh Pak Timan yang di sebut sebagai jasa. Dan akan
mengembalikan pinjaman hutang pada bulan November tahun 2016. Kalaupun keluarga
Pak Nanang belum bisa mengembalikan pinjaman dalam tempo 3 tahun tidak apa-apa
jadi terus menambah atau Pak Timan terus mengerjakan tanah juga disebutkan
dalam perjanjian jika dalam tempo 3 tahun belum bisa mengembalikan hutangnya
maka perjanjian tersebut bisa di ganti sampai tempo yang di berikan keluarga
Pak Nanang dan kemudian telah di sepakati atau yang diajukan oleh keluarga Pak
Nanang. Perjanjian ini ditulis di rumah Pak Timan dan kemudian di bawa kepada
Kepala Desa Karangrejo, yang bertandatangan mengetahui adanya perjanjian
tersebut dan adanya stempel serta materai Rp. 6000,00 dalam bentuk kwitansi.
Perjanjian
ini bisa di ubah jika dalam pembayarannya belum bisa melunasi hutang dalam tempo
3 tahun dengan kwitansi dengan perjanjian yang baru serta stempel, tandatangan
dan materai Rp. 6000,00. Dalam kwitansi ini terdapat tandatangan Pak Nanang sebagai
pemberi sawah, Pak Timan sebagai penerima sawah dan Kapala Desa sebagai
mengetahui perjanjian tersebut. Sebenarnya dalam perjanjian ini juga terdapat
saksi-saksi tetapi tidak di cantumkan dalam kwitansi tersebut, dimana
saksi-saksi tersebut adalah keluarga dari pihak-pihak yang melakukan
perjanjian.
Tidak
ada hak dan kewajiban dalam perjanjian ini dikarenakan ini di lakukan secara kekeluargaan
dan lisan, Pak Nanang meminjam dan Pak Timan mengerjakan sawah tersebut, kalau
sudah tempo 3 tahun mengembalikan pinjaman. Dalam upaya peluanasan di lakukan
oleh Pak Nanang dengan tempo 3 tahun, jika dalam tempo 2 tahun bisa
mengembalikan ini tidak bisa dilakukan karena di anggap merugikan Pak Timan
sebagai pemberi pinjaman uang. Namun ini tidak di tuliskan dalam isi
perjanjian, karena di dasarkan atas azaz kepercayaan. Jika dalam perjanjian ini
terjadi kredit macet atau wanprestasi maka Pak Timan tinggal membeli dan membayarkan
kekurangan harga sawahnya kepada pak Nanang, dengan adanya bukti yang di pegang
Pak Timan. Misalnya harga tanah dari Pak Nanang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) maka Pak Timan tinggal membayar Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta
rupiah).
Menurut
narasumber Bu Desy mengapa memilih di bawah tangan atau tidak didaftarkan di
badan pertanahan karena, menurutnya yang didaftarkan adalah yang memiliki nilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atau Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke
atas jadi, sedangkan nilai yang di pinjam keluarga Pak Nanang tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan meminjamnya di saudara bukan ke bank.
Pak Timan tidak perlu jaminan sertifikat, sudah percaya dengan hanya mengetahui
Kepala Desa, dan peran Kepala Desa mengetahui serta ikut bertanggung jawab
nantinya jika ada permasalahan. Perjanjian yang dilakukan Pak Nanang dan Pak
Timan ini karena di landaskan atas kepercayaan ini merupakan hukum adat yang di
patuhinya walaupun tidak tertulis atau bisa di katakan ini telah terjadi turun
temurun di desa Karangrejo secara kemanusiaan seperti yang telah terjadi
sebelum-belumnya.
Menurut
saya mengenai praktik pinjaman ini dalam
pelaksanaan praktek gadai tanah sawah dilihat dari akadnya sudah sah sesuai
ketentuan hukum Islam. Sedangkan mengenai
pemanfaatan barang gadai tidak boleh pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian
seperti sawah, motor, dan lain-lain, dalam bentuk apapun juga walaupun sudah
diijinkan pemiliknya, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.
Kecuali jika barang gadaian tersebut perlu biaya perawatan sedang pemiliknya
tidak mau mengeluarkan biaya perawatan, sehingga biayanya dibebankan
kepada pemegang gadai, dalam keadaan seperti ini, menurut sebagian kecil ulama,
dibolehkan pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian tersebut sebesar biaya
perawatan yang dikeluarkan. Tetapi mayoritas ulama tetap mengharamkannya secara
mutlak. Sedangkan secara pandangan sosiologis ini sudah banyak terjadi di
masyarakat dan masyarakat pun tidak meresa keberatan akan adanya perjanjian
yang telah disepakati karena di landaskan dengan tolong menolong dan saling
membutuhkan. Karena dalam perjanjian ini menggunakan hukum adat maka telah ada
ketentuannya selama belum bisa mengembalikan hutangnya maka hak gadai ini terus
berlangsung.
Menurut narasumber yang kami wawancarai perjanjian ini juga
sudah mencerminkan keadilan karena Pak Nanang membutuhkan uang dan Pak Timan
ingin mengerjakan sawahnya serta sama-sama di untungkan. Tetapi menurut saya
jika di hitung menurut penghasilan yang di peroleh setiap panen, jika panen
mengahsilkan kualitas yang bagus nilainya dalam 1 panenan bisa mencapai Rp. 3.000.000,00 (empat juta rupiah) jadi bisa di jumlah jika dikalikan selama 3 tahun
bisa memperoleh Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), jadi jelaslah bahwa
yang pemegang gadailah yang merasa di untungkan. Menurut pandangan hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 56
Tahun 1960, tentang Penetapan
Luas Tanah Pertanian, khususnya pasal 7 dan Undang undang Pokok
Agraria (UUPA) juga telah mengatur masalah gadai tanah, pemilik
uang dikenal dengan istilah pemegang gadai, sedangkan pemilik
sawah dikenal dengan nama penggada. Ketentuan perundangan yang mengatur masalah
gadai tanah tersebut dalam pelaksanaannya masih sulit
dilakukan karena sebagian masyarakat masih ada yang belum
mengetahui ketentuan gadai tanah tersebut. Selain itu sebagian
masyarakat lainnya menganggap bahwa ketentuan perundangan tersebut
tidak sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat. Meskipun
demikian, dalam konteks sistem gadai sawah pada masyarakat desa,
ketentuan perundangan masalah gadai tanah yang kini masih berlaku
(belum dicabut) sudah seharusnya dijadikan rujukan atau pedoman
bagi semua pihak yang terlibat dalam masalah gadai tanah. Setalah kami
diskusikan menurut kami perjanjian ini sudah ada kekuatan hukumnya karena sudah
adanya perjanjian yang telah di ketahui oleh Kepala Desa dengan adanya
tandatangan di atas materai, dimana Kepala Desa berperan dan bertanggung jawab
jika terjadi permasalahan.
Nilai 75
BalasHapus