Selasa, 17 November 2015

PRAKTIK JAMINAN : Menjaminkan Sawah untuk Hutang.

Pada awal perjanjian di bawah tangan ini dilakukan oleh Narasumber yang menjadikan sawahnya sebagai jaminan hutangnya. Dimana ini terjadi di desa Karangrejo, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung.
Perjanjian ini dilakukan pada bulan November tahun 2013. Yang dilakukan oleh Pak Nanang dan Bu Desy yang bertempat tinggal di desa Karangrejo, kecamatan Boyolangu, pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pak Nanang sebagai pemilik sawah tersebut dan Pak Timan, yang bertempat tinggal di desa Karangrejo, kecamatan Boyolangu, pekerjaan sebagai Petani sebagai pemberi pinjaman. Awal dari hutang ini dimulai pada permasalahan yang timbul pada bulan November tahun 2013, dimana Pak Nanang dan Bu Desy ingin membeli sebuah mobil. Tetapi, dalam waktu tersebut belum ada yang menjual mobil atau belum ada yang sekiranya cocok dalam hal pembelian mobil yang akan di beli. Dalam waktu yang bersamaan Pak Nanang dan Bu Desy mendengar kabar akan adannya tanah yang akan di jual. Di karenakan belum ada mobil yang di anggap cocok akhirnya Pak Nanang dan Bu Desy memilih atau sepakat untuk membeli tanah tersebut, dengan alasan jangka panjang tanah lebih berharga. Akhirnya terjadilah transaksi jual beli tanah tersebut. Setelah membeli tanah tersebut, terdapat pihak yang juga menawarkan sebuah mobil untuk di jualnya. Karena Pak Nanang dan Bu Desy masih ingin memiliki sebuah mobil terjadilah tawar-menawar. Dalam proses yang telah di sepakati dan karena ingin juga memiliki atau membeli mobil tersebut tetapi uangnya belum cukup atau kurang untuk membeli. Pada akhirnya mereka memilih jalan untuk berhutang kepada Pak Timan yang merupakan saudara dari Pak Nanang.
Dalam perjanjian ini Pak Nanang menjaminkan sawahnya untuk dijadikan jaminan hutangnya. Sawah yang dijadikan jaminan ini memiliki luas 50Ru. Pada perjanjiannya Pak Timan mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan syarat minimal 3 tahun, dan sawah tersebut dikuasai dan dikerjakan oleh Pak Timan yang di sebut sebagai jasa. Dan akan mengembalikan pinjaman hutang pada bulan November tahun 2016. Kalaupun keluarga Pak Nanang belum bisa mengembalikan pinjaman dalam tempo 3 tahun tidak apa-apa jadi terus menambah atau Pak Timan terus mengerjakan tanah juga disebutkan dalam perjanjian jika dalam tempo 3 tahun belum bisa mengembalikan hutangnya maka perjanjian tersebut bisa di ganti sampai tempo yang di berikan keluarga Pak Nanang dan kemudian telah di sepakati atau yang diajukan oleh keluarga Pak Nanang. Perjanjian ini ditulis di rumah Pak Timan dan kemudian di bawa kepada Kepala Desa Karangrejo, yang bertandatangan mengetahui adanya perjanjian tersebut dan adanya stempel serta materai Rp. 6000,00 dalam bentuk kwitansi.
Perjanjian ini bisa di ubah jika dalam pembayarannya belum bisa melunasi hutang dalam tempo 3 tahun dengan kwitansi dengan perjanjian yang baru serta stempel, tandatangan dan materai Rp. 6000,00. Dalam kwitansi ini terdapat tandatangan Pak Nanang sebagai pemberi sawah, Pak Timan sebagai penerima sawah dan Kapala Desa sebagai mengetahui perjanjian tersebut. Sebenarnya dalam perjanjian ini juga terdapat saksi-saksi tetapi tidak di cantumkan dalam kwitansi tersebut, dimana saksi-saksi tersebut adalah keluarga dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Tidak ada hak dan kewajiban dalam perjanjian ini dikarenakan ini di lakukan secara kekeluargaan dan lisan, Pak Nanang meminjam dan Pak Timan mengerjakan sawah tersebut, kalau sudah tempo 3 tahun mengembalikan pinjaman. Dalam upaya peluanasan di lakukan oleh Pak Nanang dengan tempo 3 tahun, jika dalam tempo 2 tahun bisa mengembalikan ini tidak bisa dilakukan karena di anggap merugikan Pak Timan sebagai pemberi pinjaman uang. Namun ini tidak di tuliskan dalam isi perjanjian, karena di dasarkan atas azaz kepercayaan. Jika dalam perjanjian ini terjadi kredit macet atau wanprestasi maka Pak Timan tinggal membeli dan membayarkan kekurangan harga sawahnya kepada pak Nanang, dengan adanya bukti yang di pegang Pak Timan. Misalnya harga tanah dari Pak Nanang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka Pak Timan tinggal membayar Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah).
Menurut narasumber Bu Desy mengapa memilih di bawah tangan atau tidak didaftarkan di badan pertanahan karena, menurutnya yang didaftarkan adalah yang memiliki nilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atau Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke atas jadi, sedangkan nilai yang di pinjam keluarga Pak Nanang tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan meminjamnya di saudara bukan ke bank. Pak Timan tidak perlu jaminan sertifikat, sudah percaya dengan hanya mengetahui Kepala Desa, dan peran Kepala Desa mengetahui serta ikut bertanggung jawab nantinya jika ada permasalahan. Perjanjian yang dilakukan Pak Nanang dan Pak Timan ini karena di landaskan atas kepercayaan ini merupakan hukum adat yang di patuhinya walaupun tidak tertulis atau bisa di katakan ini telah terjadi turun temurun di desa Karangrejo secara kemanusiaan seperti yang telah terjadi sebelum-belumnya.
Menurut saya mengenai praktik pinjaman ini dalam pelaksanaan praktek gadai tanah sawah dilihat dari akadnya sudah sah sesuai ketentuan hukum Islam. Sedangkan mengenai pemanfaatan barang gadai tidak boleh pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian seperti sawah, motor, dan lain-lain, dalam bentuk apapun juga walaupun sudah diijinkan pemiliknya, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Kecuali jika barang gadaian tersebut perlu biaya perawatan sedang pemiliknya tidak mau mengeluarkan biaya perawatan, sehingga biayanya  dibebankan kepada pemegang gadai, dalam keadaan seperti ini, menurut sebagian kecil ulama, dibolehkan pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian tersebut sebesar biaya perawatan yang dikeluarkan. Tetapi mayoritas ulama tetap mengharamkannya secara mutlak. Sedangkan secara pandangan sosiologis ini sudah banyak terjadi di masyarakat dan masyarakat pun tidak meresa keberatan akan adanya perjanjian yang telah disepakati karena di landaskan dengan tolong menolong dan saling membutuhkan. Karena dalam perjanjian ini menggunakan hukum adat maka telah ada ketentuannya selama belum bisa mengembalikan hutangnya maka hak gadai ini terus berlangsung.

Menurut narasumber yang kami wawancarai perjanjian ini juga sudah mencerminkan keadilan karena Pak Nanang membutuhkan uang dan Pak Timan ingin mengerjakan sawahnya serta sama-sama di untungkan. Tetapi menurut saya jika di hitung menurut penghasilan yang di peroleh setiap panen, jika panen mengahsilkan kualitas yang bagus nilainya dalam 1 panenan bisa mencapai Rp. 3.000.000,00 (empat juta rupiah) jadi bisa di jumlah jika dikalikan selama 3 tahun bisa memperoleh Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), jadi jelaslah bahwa yang pemegang gadailah yang merasa di untungkan. Menurut pandangan hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 56 Tahun 1960, tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, khususnya pasal 7 dan Undang undang Pokok Agraria (UUPA) juga telah mengatur masalah gadai tanah, pemilik uang dikenal dengan istilah pemegang gadai, sedangkan pemilik sawah dikenal dengan nama penggada. Ketentuan perundangan yang mengatur masalah gadai tanah tersebut dalam pelaksanaannya masih sulit dilakukan karena sebagian masyarakat masih ada yang belum mengetahui ketentuan gadai tanah tersebut. Selain itu sebagian masyarakat lainnya menganggap bahwa ketentuan perundangan tersebut tidak sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat. Meskipun demikian, dalam konteks sistem gadai sawah pada masyarakat desa, ketentuan perundangan masalah gadai tanah yang kini masih berlaku (belum dicabut) sudah seharusnya dijadikan rujukan atau pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam masalah gadai tanah. Setalah kami diskusikan menurut kami perjanjian ini sudah ada kekuatan hukumnya karena sudah adanya perjanjian yang telah di ketahui oleh Kepala Desa dengan adanya tandatangan di atas materai, dimana Kepala Desa berperan dan bertanggung jawab jika terjadi permasalahan. 

1 komentar: